| 0 komentar

Persyaratan Pengajuan NUPTK Baru 2014

Sebagaimana telah dijelaskan pada artikel sebelumnya mengenai cara mengajukan NUPTK baru 2014, disini akan dipaparkan berkas-berkas yang harus dilengkapi oleh PTK yang mengajukan NUPTK baru tersebut.
Kelengkapan persyaratan pengajuan NUPTK baru 2014 diajukan langsung ke Dinas Pendidikan / Pendidikan Madrasah Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke LPMP. Berkas-berkas yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut.
  • Fotocopy SK CPNS,SK PNS dan SK Pangkat terakhir (bagi PNS)
  • Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru tetap selama 4 th berturut terhitung 1 Januari 2009 yang dilegalisir oleh yayasan (bagi guru Non PNS di Sekolah Swasta)
  • Fotocopy SK pengangkatan dari Bupati/ Walikota (bagi guru Non PNS di Sekolah Negeri)
  • Fotocopy ijazah SD sampai ijazah pendidikan terakhir
  • Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (unduh disini)
  • Fotocopy akte pendirian Yayasan (Bagi Non PNS)
  • Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah bagi Guru, ditandatangani oleh Pengawas bagi Kepala Sekolah dan distempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00
  • Form S06 dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK
  • Form S09 yang berisi Tanda Terima Pengajuan NUPTK baru
  • Form S10 yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota
Sumber: Dinas Pendidikan

0 komentar: